| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sergai. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menuntaskan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up. Seluruh anggota komplotan yang berjumlah empat orang kini telah berhasil diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir SH, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka utama berinisial YA alias Y (33) yang diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).
"Pelaku YA dan komplotannya berhasil diamankan. Mereka merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai," ujar AKP Binrod Situngkir saat dikonfirmasi wartawan Medanbisnisdaily.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil koordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui tiga tersangka lainnya telah lebih dahulu diamankan terkait kasus lain di wilayah Deli Serdang pada akhir Mei 2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H alias I yang ditangkap di areal Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, pada 24 Mei 2026. Kemudian IP alias K yang ditangkap di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, pada 25 Mei 2026. Selanjutnya M alias W alias K yang diamankan di areal Perkebunan PTPN II Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, pada 26 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian mobil pick up sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu aksi mereka diketahui gagal setelah kendaraan hasil curian mengalami kebakaran akibat korsleting mesin.
Selain beraksi di Sergai, komplotan tersebut juga mengakui terlibat dalam sejumlah tindak pencurian kendaraan bermotor di daerah lain, yakni sekitar 10 kali di wilayah Simalungun dan Pematangsiantar serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan yang menjadi sasaran. Mereka juga memiliki peran masing-masing saat beraksi.
YA dan M bertugas memantau situasi sekaligus mendorong kendaraan, IP berperan sebagai pengemudi mobil operasional jenis Avanza, sedangkan H bertugas menghidupkan mesin kendaraan curian dan menjual hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Sergai dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110," ujarnya.

