| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt Penrad Siagian, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun membatalkan kerja sama dengan PT Taman Mandiri terkait pengelolaan lahan di Dusun II Panriahan, Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Menurutnya, lahan tersebut merupakan objek landreform yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk perusahaan maupun pemerintah daerah.
Permintaan itu disampaikan Penrad Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Penrad mengungkapkan keprihatinannya atas ancaman pengosongan lahan yang dihadapi ratusan keluarga di Pondok Buluh. Ia menyebut masyarakat telah menempati dan mengelola lahan tersebut sejak 1994, jauh sebelum muncul klaim dari pihak perusahaan.
Penrad juga mempertanyakan dasar hukum kerja sama antara Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri yang disebut telah berlangsung sejak 2013. Menurutnya, pada saat itu kawasan tersebut masih berstatus kawasan hutan negara sehingga perlu dilakukan pendalaman terhadap legalitas kerja sama tersebut.
"Saya meminta kerja sama antara Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri ditinjau kembali. Jika kawasan itu merupakan objek landreform, maka hak pengelolaannya harus diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Penrad.
Ia menjelaskan, masyarakat Pondok Buluh telah mengajukan kawasan tersebut sebagai objek reforma agraria sejak 2018. Setelah status kawasan berubah, lahan tersebut masuk dalam objek landreform yang secara hukum ditujukan untuk masyarakat sebagai subjek penerima manfaat.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Penrad menyebut lahan yang dipersoalkan merupakan objek landreform dan tidak terdapat hak kepemilikan Pemkab Simalungun di atas kawasan tersebut.
Karena itu, ia meminta Pemkab Simalungun mencabut plang PT Taman Mandiri yang terpasang di lokasi dan menghentikan rencana pengosongan lahan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, meminta seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah guna menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya meminta Pemkab, perusahaan, dan masyarakat duduk bersama agar persoalan ini dapat dibahas dan ditemukan solusi terbaik," ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan bahwa kawasan Pondok Buluh merupakan objek landreform.
"Lokasi ini adalah objek landreform. Tanah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sebagai subjek penerima landreform," tegas Ade.
Kesimpulan rapat BAP DPD RI menyebutkan bahwa status lahan di Pondok Buluh merupakan objek landreform dan subjek penerimanya adalah masyarakat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan diminta melakukan pendalaman terhadap status hukum lahan serta perjanjian kerja sama antara Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri.
Penrad Siagian menegaskan dirinya bersama BAP DPD RI akan terus mengawal proses reforma agraria tersebut hingga hak masyarakat Pondok Buluh memperoleh kepastian hukum.
"Kami akan terus mengawal proses ini sampai objek landreform benar-benar diberikan kepada subjeknya, yakni masyarakat Pondok Buluh," pungkasnya.

