| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (26) ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Dari tangan tersangka, petugas menyita 16 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat total 2,75 gram.
"Dari tangan terduga turut diamankan satu blok plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip ukuran sedang dan masker hitam sebagai barang bukti," ujar Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba, Kompol Fery Kusnadi, Kamis (11/6/2026).
Menurut Kompol Fery, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HP pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Kompol Fery menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
"Kapolresta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat diungkap," katanya.
Di sisi lain, Kapolresta Deli Serdang juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini, HP masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan penelusuran jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Terduga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

