Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
TAHUN ini ada berita bahagia bagi umat Muslim Indonesia, yaitu pertama pemerintah mengumumkan dibolehkannya mudik Lebaran dengan syarat vaksin booster dan kedua Presiden Jokowi tanggal 6 April 2022 baru saja mengumumkan cuti bersama Lebaran tahun 2022 untuk 4 hari. Namun jika dilihat kalender, maka libur Lebaran tahun ini mencapai 10 hari.
Tentu waktu ini sangat berharga bagi masyarakat yang selama 2 tahun ini didera pandemi tidak dapat berkumpul dengan keluarga. Dengan menurunnya pandemi ini didukung dengan dikeluarkannya 2 kebijakan pemerintah menghadapi Lebaran ini, masyarakat terutama yang beragama Islam dapat merayakan Lebaran bersama keluarganya.
Mudik Lebaran sendiri merupakan tradisi yang sudah sangat melekat dengan tradisi tahunan di Indonesia yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan, seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru. Namun karena pandemi covid-19 yang mendera selama dua tahun terakhir membuat mudik tak lagi mudah seperti tahun-tahun sebelum pandemi.
Tahun 2020 yang menjadi tahun awal penyebaran covid-19. Pemerintah melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 melarang mudik dalam rangka mencegah penyebaran covid-19. Demikian pula pada tahun 2021, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan mudik 2021 ini berlaku untuk masyarakat yang hendak bepergian antar kota/kabupaten, provinsi, ataupun antar-negara, baik melalui transportasi darat, laut, kereta api maupun udara. Tidak terbayang betapa rindunya para keluarga yang tidak bisa mudik selama dua tahun ini.
Alhamdulillah untuk tahun 2022 ini, keadaan covid-19 melandai. Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di Indonesia mulai menurun. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 sudah tidak ada kabupaten dan kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sebanyak 39 kabupaten dan kota menerapkan PPKM level 3, 83 kabupaten dan kota level 2, serta 6 kabupaten dan kota level 1.
Booster Sebagai Syarat Mudik Lebaran
Presiden Joko Widodo memperkirakan ada sebanyak 85 juta penduduk yang akan mudik pada Lebaran tahun ini. Dimana 14 juta pemudik di antaranya diperkirakan dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Presiden tetap menegaskan bahwa pandemi belum berakhir, sehingga masyarakat diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, yaitu tetap menggunakan masker di tempat umum atau dalam kerumunan dan mengingatkan masyarakat untuk segera vaksin booster.
Seiring dengan penurunan level PPKM di berbagai wilayah di Indonesia ini, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Meskipun banyak aturan yang dibuat terkait mudik tahun ini, namun hal ini menjadi pengobat rindu pemudik akan keluarga di kampung halamannya dibandingkan tahun 2020 dan 2021, dimana masyarakat dilarang mudik saat Lebaran.
Dalam ketentuannya, vaksinasi memegang peranan penting. Pemudik dengan moda transportasi darat, laut dan udara yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes covid-19 baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen. Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk pemudik yang baru vaksin 2 dosis wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian untuk pemudik yang baru vaksin 1 dosis wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Beberapa aturan lainnya juga diatur untuk pemudik anak dibawah usia 6 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, dan yang terpenting adalah tetap menerapkan Protokol Kesehatan selama mudik.
Dengan diberlakukannya ketentuan mudik yang berlaku sejak tanggal 5 April 2022 ini, animo masyarakat terhadap vaksin booster meningkat. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan bahwa laju vaksinasi harian untuk booster di seluruh Provinsi di Jawa-Bali mengalami tanda-tanda peningkatan cukup tinggi sejak diumumkannya sebagai salah satu syarat mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah mengatakan akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi tersebut karena diadakan di tempat-tempat terjangkau. Bahkan menurut Luhut, vaksinasi juga bisa diberikan usai masyarakat beragama Islam melaksanakan ibadah shalat tarawih dan tempat publik lainnya seperti stasiun, bandara, terminal bus dan pusat keramaian.
Pelaksanaan Booster di Sumatra Utara
Desakan untuk mengikuti vaksin booster sebagai syarat untuk mudik Lebaran ini persis sama saat pemberlakuan syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan di bulan Agustus 2021 lalu. Masyarakat yang sudah jenuh berada di rumah karena aturan PPKM, berbondong-bondong mengikuti vaksin dosis 1 dan 2 sebagai syarat masuk mal. Keadaan ini membuat roda perekonomian tetap berputar, sementara kesehatan masyarakat tetap dijaga dan target vaksinasi covid-19 tercapai.
Sebagai wilayah yang melakukan aktivitas mudik dan menjadi wilayah tujuan mudik dari wilayah mayoritas Jabodetabek, Jawa, Sumatra dan lainnya, Pemerintah Sumatra Utara juga terus mendorong pelaksanaan vaksinasi covid-19. Vaksin dosis ketiga, booster Sumatra Utara sudah di atas rata-rata target nasional 11 persen. Vaksinasi dosis kedua telah mencapai 78 persen. Hal ini dilakukan guna meningkatkan imun jelang perayaan Idulfitri 2022.
Dalam rilisnya pada 1 April 2022, BPS Sumatra Utara mencatat bahwa sebanyak 96,62 persen masyarakat Sumatra Utara berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Mayoritas responden mengaku mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena kesadaran pribadi (73,04%) namun masih ada sebagian responden yang belum melakukan vaksinasi karena khawatir dengan efek samping dan tidak percaya efektivitas vaksin sebesar 36,88%.
Survei Perilaku Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 ini dilaksanakan BPS Sumatera Utara periode 16-25 Februari 2022. Hasil survei menunjukkan bahwa 20,20 persen masyarakat Sumatra Utara sudah menerima booster. Adapun alasan responden belum mengikuti program vaksin adalah belum bisa disebabkan karena faktor kesehatan, ibu hamil, sarana dan infrastruktur tidak mendukung dan masih mencari lokasi yang menyediakan kuota vaksinasi.
Pelaksanaan vaksinasi di Sumatra Utara sangat perlu diperhatikan oleh Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk lebih gencar lagi, lebih masif dan menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan atau masih mencari-cari lokasi yang menyediakan kuota vaksinansi.
Sebagai wilayah yang akan menerima kedatangan para pemudik dari luar Sumatra Utara, akan lebih baik lagi jika dari dalam juga diperkuat dengan vaksinasi dosis 2 dan booster, sehingga risiko tertularnya juga semakin kecil. Ke depan, kita berharap penyebaran covid-19 dan variannya semakin berkurang dan kehidupan menjadi normal kembali.
====
Penulis Statistisi Madya di BPS Provinsi Sumatra Utara.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]