Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih anggota DPRD Dairi periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Dairi, Jalan Pandu, Sidikalang, Kamis (2/5/2024) sore.
Partai Golkar tampil sebagai jawara Pemilu 2024 dengan meraih 9 kursi, posisi kedua PDIP dengan 7 kursi dan Partai Demokrat dengan 6 kursi.
Selanjutnya menyusul Partai Gerindra 4 kursi, Partai Nasdem 3i, PSI 2, Partai Hanura 2, PKS 1 dan Perindo 1 kursi.
Sementara itu untuk nama-nama 35 orang anggota DPRD Dairi terpilih, yakni:
Partai Golkar:
PDIP:
Partai Demokrat:
Partai Gerindra:
Partai Nasdem:
PSI:
Partai Hanura:
PKS:
Partai Perindo:
Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung mengatakan, KPU telah melaksanakan sesuatu yang bersejarah, yaitu rapat pleno terbuka penetapan dua keputusan.
Pertama keputusan KPU Dairi nomor 575 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu anggota DPRD Dairi.
"Untuk perolehan kursi di DPRD Dairi ada 35 kursi yang terbagi di 4 Dapil. Dimana Dapil I ada 10 kursi, Dapil II ada 8 kursi, Dapil III ada 9 kursi dan Dapil IV ada 8 kursi," kata Ariyanto.
Kedua penetapan keputusan KPU Dairi nomor 576 tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Dairi pada Pemilu tahun 2024.
"Dari 35 kursi yang ada di DPRD Dairi, anggota dewannya dibagi oleh sembilan partai politik," sebut Ariyanto.
Kepada anggota DPRD Dairi yang telah ditetapkan, Ariyanto berharap bisa menjadi wakil rakyat yang bisa menyalurkan aspirasi rakyat.
"Semoga mereka mendapat ridho dari Allah SWT dan bisa menjalankan amanah masyarakat Dairi," harapnya.
Sementara itu Asih Firmansyah Solin Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyebutkan, dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah undang-undang 7 tahun 2017 dimana turunannya PKPU nomor 6 tahun 2024.
Dimana apabila satu kabupaten/kota dan salah satu Dapil nya tidak ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka paling lambat tiga hari setelah KPU RI menerima surat tidak ada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), akan ditetapkan penghitungan dan penetapan perolehan kursi, serta penetapan calon terpilih
Sebagaimana surat dinas dari KPU RI nomor 665 tanggal 30 April, bahwa KPU RI telah menerima surat dari MK yang menyatakan bahwasanya di Dairi, baik di Dapil I, II, III dan IV tidak ada sengketa Pemilu.
"Maka paling lama tiga hari untuk melakukan penghitungan perolehan kursi dan penetapan suara di tingkat kabupaten Dairi," terangnya.
Rapat pleno tersebut dihadiri, Forkompinda, Bawaslu, Partai Politik dan para Caleg terpilih.