Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Tapaktuan. Menyikapi temuan Tim Pansus I DPRK Aceh Selatan terkait pekerjaan proyek SDN 3 Tapaktuan sumber APBK 2017 senilai Rp6,2 miliar lebih mendahului proses tender, Lembagasa Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak) mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Sebab hal ini jelas-jelas pelanggaran hukum sehingga harus diusut tuntas secara terang benderang demi terwujudnya penegakan hukum secara berkeadilan,” kata Koordinator LSM Formak Aceh Selatan, Ali Zamzami kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (3/5).
Menurut Ali Zamzami, temuan kasus oleh Tim Pansus I DPRK Aceh Selatan tersebut secara nyata dan terang benderang telah membuktikan bahwa proses pelelangan paket proyek oleh Pemkab Aceh Selatan selama ini melalui Unit Lelang Pengadaan (ULP) hanya formalitas belaka.
“Hal ini jelas-jelas telah membuktikan bahwa proses lelang proyek di Aceh Selatan hanya formalitas belaka. Karena sejak dari awal memang sudah ada oknum kontraktor tertentu yang dimenangkan, sementara proses lelang yang digelar secara online oleh ULP tersebut hanya modus saja untuk melegalkan misi atau tujuan Pemkab Aceh Selatan menguasai paket-paket proyek untuk kroni-kroni oknum Bupati,” ungkap Ali Zamzami.
Penegasan senada juga disampaikan tokoh masyarakat Labuhanhaji Raya, Badaruddin. Pihaknya, kata dia, mendorong DPRK Aceh Selatan agar segera melaporkan secara resmi dugaan “rasuah” tersebut ke aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Sebenarnya dugaan pengkondisian proses tender proyek di Aceh Selatan tersebut sudah menjadi rahasia umum. Hal itu diduga harus dilakukan karena apabila Bupati Aceh Selatan sekarang ini HT Sama Indra maju kembali pada Pilkada 2018, maka proses lelang proyek harus segera dituntaskan dalam waktu dekat. Sebab jika terlambat maka secara otomatis pada bulan September 2017 Bupati Sama Indra sudah susah mengendalikan proyek-proyek tersebut,” beber Badaruddin.
Meskipun demikian, Badaruddin mengaku bahwa untuk mengungkap praktik konspirasi dalam proses tender proyek dilingkungan Pemkab Aceh Selatan tersebut sangat sulit, karena praktik-praktik culas itu diduga dilakukan secara diam-diam dan sangat rapi.
Menurut dia, satu-satunya cara untuk mengungkap dugaan praktik suap atau pengkondisian dalam memenangkan paket proyek tersebut adalah dengan cara ditangkap tangan terlebih dulu Kepala ULP bernama Mudasir.
“Sebenarnya yang harus di cokok terlebih dulu adalah saudara Mudasir selaku Kepala ULP. Sebab Mudasir diyakini bertindak sebagai juru kunci dalam mengatur siapa-siapa saja oknum kontraktor pemenang paket proyek itu atas arahan atau perintah Bupati Aceh Selatan. Karena Mudasir tersebut diduga kuat menerima perintah langsung,” pungkas Badaruddin. (hendri z)