Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dirjen Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung, Herri Swantoro mengimbau para hakim untuk melakukan kordinasi dengan pimpinan terutama dalam menyidangkan kasus tertentu atau menghadirkan massa.
Usai meninjau Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/8/2017), Herri Swantoro menegaskan bahwa hakim memiliki kemerdekaan dalam setiap mengambil keputusan, tetapi para hakim juga harus memposisikan dirinya dalam menjaga wibawa kelembagaan.
Artinya, dijelaskan Herri, bagi hakim yang memegang atau menangani perkara penting dia harus on the track. Selain itu juga harus melakukan kordinasi dengan pimpinan untuk menjaga kekondusifan selama persidangan. Contohnya seperti kasus persidangan praperadilan Siwaji Raja.
Walaupun sama-sama diketahui hakim memiliki kewenangan otonom namun, menurut Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, soal kordinasi harus tetap dilakukan dan itu sangat penting demi kelancaran persidangan.
Ia juga telah bertemu dengan hakim tunggal Morgan Simanjuntak yang menyidangkan dan memutuskan persidangan praperadilan Siwaji Raja. Dalam pertemuan ia kembali mengingatkan seharusnya Morgan Simanjuntak melapor atau kordinasi dengan pimpinan dalam menjaga wibawa kelembagaan.
Kasus ini, lanjutnya, proses pemeriksaan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk melakukan pemeriksaan dan mengenai sanksi juga diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai atasan langsung.
Mengenai fasilitas ruangan sidang, katanya, Dirjen Badilum telah meminta ketua PN Medan untuk melakukan pengecekan. Sebab fasilitas yang sekarang ini sudah cukup baik namun bila ada yang kurang seperti speaker dan mikropon itu harus ada disetiap ruang sidang dan hakim harus membacakan dengan terang dan jelas sehingga para pengunjung sidang dapat memahami.
Untuk aksi kericuhan itu, tambahnya, ia meminta polisi segera mengusut dan menangkap para pelakunya. "Ini sudah sangat jelas sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga hukum," tegasnya sambil menambahkan bila ini tidak dilaporkan dan pelakunya tidak dihukum maka kejadian serupa bisa terjadi kembali.
Sebelum Dirjen Badilum Mahkamah Agung ini dalam kunjungan ke Sumatera Utara dalam rangkaian seleksi pimpinan untuk pengadilan kelas II, serta supervisi dengan para hakim Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi. (zahendra)