Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Masriadi alias Adi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi, Heri dalam dakwaannya mengatakan terdakwa ditangkap oleh Polres Tebingtinggi terkait kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp 3 juta karena meminta uang kepada Pranata alias Frans untuk pengurusaan surat tanah akte Camat pada Rabu (1/3/2017) lalu.
Lebih lanjut, JPU mendakwa Masriadi dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dia terancam penjara minimal 4 tahun, itu ancaman minimal ya," kata Heri.
Sementara itu, selesai pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga majelis hakim yang diketuai Rosmina memutuskan pada persidangan Senin (11/9/2017) mendatang langsung masuk agenda keterangan para saksi.
Sementara itu, selama persidangan terdakwa duduk di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan tanpa mengenakan baju tahanan.
Padahal terdakwa merupakan tahanan Rutan Tebingtinggi yang khusus dibawa ke PN Medan untuk menjalani sidang perkara kasus pungutan liar sebesar Rp 3 juta terkait izin pengurusan surat tanah akte camat.
Pantauan Tribun, selama menjalani persidangan terdakwa yang memakai kaos berkerah bewarna merah muda serta putih itu duduk di bangku pesakitan sembari beberapa kali tertunduk.