Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya.Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap MIU (15) yang membuatnya tewas. Tersangka adalah teman korban sendiri yang juga belajar di pondok pesantren yang sama di Jalan Tambak Anakan, Simokerto, Surabaya.
Para tersangka yang semuanya masih di bawah umur adalah AM (15), TH (15), MA (14) dan SI (15). Mereka sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Kami sudah menetapkan tersangka. Namun kami juga terus melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Senin (4/9/2017).
Penyelidikan yang dilakukan adalah mencari dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, termasuk terhadap santri yang lain yang melihat langsung peristiwa itu.
Pengeroyokan terhadap korban membuat korban mengalami luka di bagian kepala, wajah, punggung, lengan, dan anggota tubuh lainnya. Saat dirawat di rumah sakit, korban meninggal. Korban sendiri dikeroyok karena dituduh telah mencuri uang salah satu tersangka sebesar Rp 200 ribu.
"Kami juga masih mencari barang bukti yang lain," tandas Leonard. (dtc)