Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua anggota sindikat pengedar sabu antar provinsi dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam penangkapan pada Minggu (24/9/2017). Sebanyak 3 kg sabu yang akan diedarkan ke Jambi melalui bandara ini disita.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengungkapkan kedua tersangka yakni Doni Safrindi (25) dan Rahmat Suhaimi Ananda (24), ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun.
Keduanya yang merupakan penduduk Jalan Pertamina Desa Payatampak Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ini ditangkap melalui penyelidikan polisi atas informasi yang diterima.
"Sekira pukul 10.50 WIB kita berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai dan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram," kata Martuasah.
Dia mengatakan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Tanjungmorawa untuk menangkap anggota sindikat lainnya, namun hasilnya nihil.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sedikitnya telah 11 kali mengedarkan sabu dari Aceh melalui Medan dan keluar provinsi via Bandara Kualanamu.
"Dengan tujuan Jambi sebanyak 6 kali, 4 kali ke Makassar dan satu kali ke Kota Surabaya dengan jumlah sabu bervariasi.
Selain mengamankan kedua tersangka dan 3 kg sabu, petugas juga menyita 4 telepon seluler, dua tas dan Daihatsu Xenia plat BK 1151 PL sebagai baang bukti.