Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan Pemuda Hindu
Indonesia ke Bareskrim Polri. Eggi diduga menyebarkan ujaran kebencian
di media sosial.
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggi memberikan
statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai warga
negara Indonesia," kata Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia,
Sures Kumar saat dihubungi, Kamis, (5/10/2017).
Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/1016/2017/Bareskrim hari
ini. Menurut Sures, ada pernyataan Eggi dalam sebuah wawancara di
Youtube menimbulkan kegaduhan pada Selasa, (19/9) lalu .
Dalam wawancara yang kemudian disiarkan secara nasional itu Eggi
menyatakan hanya pemeluk agama Islam yang sesuai dengan Pancasila.
Eggi juga menyebutkan Jika Perpu Ormas disetujui maka agama lainnya
harus dibubarkan.
"Menurut kita itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan
kegaduhan sosial" ujarnya
Sures menilai pernyataan itu merusak keharmonisan Indonesia. "Kita
mengatasnamakan DPM Prada Indonesia. Kita sangat terusik dengan adanya
situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan kebinekaan
tiba-tiba ada itu kan gimana," imbuhnya.
Sures menyertakan bukti berupa video dari media online dan klipping
berita dari beberapa media online. Sures melaporkan Eggi atas tuduhan
melanggar UU tindak pidana Sara Pasal 45A (Ayat 2) dan Pasal 28 (Ayat
2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang
ITE.
"Kita segera diperiksa oleh Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan
itu, karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main main,"
harapnya. dtc