Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi tahun 2015 yang merugikan negara Rp 1,7 miliar, NS (Nur Supand)i, mantan Plt Kadis Pertanian Langkat, Kamis (5/10/2017) sore diciduk penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Penyidik juga menahan Amran, selaku konsultan perencanaan. Keduanya telah berstatus tersangka, dan saat ini keduanya telah dititipkan di Rutan Klas IIB Tanjungpura, Langkat.
Sedangkan tersangka NTN yang diduga ikut terlibat menandatangani dokumen proyek pembangunan jaringan irigasi di Langkat, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan badan, karena menderita stroke, dan kini dirawat di RSU Insani Stabat, Langkat, statusnya tahanan kota.
Kasi Intel Kejari Langkat M Yusuf, atas nama Kajari Langkat Andre Ridwan, Jumat (6/10/2017), mengatakan, kasus tersebut sudah tahap II dari penyidik Pidsus ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari. Dan berkas penyidikannya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Medan.
"Penyidikan terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain", katanya.