Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengacara Eggi Sudjana kembali dilaporkan terkait ujaran kebencian oleh sejumlah perwakilan ormas ke Bareskrim. Eggi dilaporkan atas pernyataannya saat diwawancarai sejumlah media usai menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Perppu ormas di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/10/2017) lalu.
Berdasarkan pantauan detikcom, sejumlah perwakilan ormas tersebut mulai berkumpul sejak pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri di Jalan Merdeka Timur, Jumat (6/10/2017). Mereka di antaranya Media Nasional Obor Keadilan, Penegak NKRI, Patriot Garuda Nusantara DKI, Ganaspati, Persatuan Pengacara Oikumene Indonesia dan Perjuangan Umum Rakyat Nusantara
"Waktu itu mengucapkan bahwa sila ketuhanan yang maha esa itu hanya berlaku ke Islam saja. Jadi selain agama non muslim itu tidak berketuhanan yang maha esa. Di videonya seperti itu," kata salah satu pelapor Norman alias Kanjeng Pangeran Hadinegoro.
Norman mengatakan, Eggi sempat mengumbar perkataan kalau di Mahkamah Konstitusi (MK) gugatannya dikabulkan maka agama lain selain Islam tak boleh ada di Indonesia.
"Jadi saya yakin, yang datang ke sini (melaporkan Eggi) akan banyak sekali. Saya minta Eggi minta maaf kepada masyarakat Indonesia," tuturnya.
Meski Eggi minta maaf, Norman akan memaafkannya. Namun, pelaporan akan jalan terus untuk memberikan efek jera. "Ini masalah perasaan hati bukan hanya umat non Islam saja, melainkan umat Islam sendiri yang kecewa. Apa yang dilakukan Eggi ini adalah menistakan agama," tuturnya.
Norman menambahkan, pihaknya menyerahkan bukti rekaman video kepada Bareskrim dan membawa 3 orang saksi yang menyaksikan langsung pernyataan Eggi.
Salah satu pelapor sekaligus saksi di MK, Bistok Pangaribuan mengatakan Eggi menafsirkan ajaran agama lain atas kemauannya sendiri. Seperti menerjemahkan ajaran Trinitas bagi umat Nasrani, Hindu Tridarma, dan ajaran agama Budha tak memiliki konsep ketuhanan.
"Ini kan sangat SARA. Menerjemahkan Ketuhanan yang Maha Esa saja salah. Padahal Ketuhanan yang Maha Esa itu adalah orang Indonesia itu harus percaya kepada Tuhan apapun, yang diakui oleh negara," tuturnya.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan No LP / 102 / IX/2017 Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan melanggar UU tindak pidana Sara Pasal 45A (Ayat 2) dan Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (dtc)