Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Batubara. Penangkapan Bupati Batubara OK Arya oleh KPK pada 13 September 2017 masih berbuntut panjang. Sejumlah pejabat eselon II sejak Senin (09/10/2017) mulai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkap Plt.Bupati Batubara, RM Harry Nugroho.
"Terhitung sejak hari ini (Senin), Kadis-Kadis satu persatu mulai dipanggil oleh KPK. Mereka (KPK) sudah koordinasi dengan saya soal pemangilan itu," katanya kepada sejumlah warga Batubara yang beraudensi, Senin (09/10/2017).
Kepada warga yang datang menuntut dibersihkannya praktik korupsi di Batubara itu, Harry Nugroho mengatakan, saat ini segala dosa yang dilakukan Pemkab Batubara sebelumnya sudah dipikulnya sendiri.
"Kita punya tujuan yang sama. Saat ini rasanya saya ditimpa batu seberat 800 ton atas dosa-dosa yang sudah terjadi. Dukung juga saya membersihkan pejabat-pejabat yang masih korupsi itu. Cukuplah satu kali terjadi tanggal 13 September itu agar Batubara bisa jadi kabupaten yang maju," katanya.
Selain perwakilan warga, hadir juga saat itu Kasat Intel Polres Batubara AKP Trio Romy Manik. Di depan mereka, Plt Bupati Batubara mengatakan, hukuman koruptor pantasnya digantung.
"Pak Kapolres pernah tanya saya soal hukuman yang pantas. Menurut saya koruptor itu pantasnya digantung. Tapi karena ini negara hukum, ada undang-undang yang mengatur biarlah sesuai dengan aturan," kata Harry Nugroho.