Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Artis Nikita Mirzani merasa dirugikan atas
tersebarnya tweet palsu soal dugaan menghina Panglima TNI Jenderal
Gatot Nurmantyo yang mencatut akun Twitter-nya. Nikita pun melaporkan
sejumlah pihak terkait hal itu.
"Jadi tweet itu palsu. Nah ini perlu kita lakukan klarifikasi biar
tidak ada tudingan seolah-olah Nikita adalah pelaku. Makanya kita
laporkan, ini semua adalah korban dari pemberitaan yang tidak benar,
dari pemberitaan palsu, hoax dan fitnah," jelas Muannas Alaidid yang
mewakili Nikita dalam laporan tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Senin (9/10/2017).
Ada tiga orang atau pihak dan juga dua akun media sosial yang
dilaporkan Nikita melalui kuasa hukumnya, Muannas. Yang pertama adalah
Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (GEPAK), Rahmat Himran yang
sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Selain Rahmat, Nikita juga melaporkan Aliansi Advokat Islam NKRI yang
melaporkan dirinya ke Polda Sumatera Selatan. Nama pengusaha muda
sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APMI) Sam Aliano
juga dilaporkan.
Sementara dua akun medsos yang dilaporkan adalah PKI_Terkutuk65 (akun
Instagram) dan akun Facebook Aria Dwiatmo. Menurut Muannas, dua akun
medsos itulah yang diduga pertama kali menyebarkan tweet hoax Nikita.
"Ya kalau kita telusuri jejak digitalnya itu (tweet Nikita palsu-red)
pertama kali ditemukan tanggal 30 September akun atas nama
PKI_Terkutuk65. Dia kemudian membuat posting capture tulisan itu,
tweet seolah-olah ada tweet, kemudian dia (akun tersebut) seketika
menyebutkan tweet itu sudah dihapus," jelas Muannas.
Sementara Rahmat turut dilaporkan karena melaporkan Nikita ke polisi.
Rahmat dilaporkan karena diduga membuat keterangan palsu berdasarkan
bukti capture postingan Nikita yang palsu.
"Sekalipun dia (Rahmat) tidak melaporkan, tetapi ada kata-kata dalam
wawancaranya itu keterangan bohong yang bertentangan dengan Pasal 28
ayat (1) UU ITE," lanjut Muannas.
Begitu juga dengan pihak Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan
Nikita di Polda Sumatera Selatan, dilaporkan dengan dugaan yang sama
oleh Muannas.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano juga ikut
dilaporkan ke polisi. Sam dinilai telah mengakibatkan Nikita
kehilangan job-nya lantaran mengadukan Nikita ke Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI).
"Kemudian ada Sam Aliano itu yang kemudian mengajukan ke KPI,
mengajukan cekal dengan dia membawa bukti palsu, sehingga berdampak
Nikita di-nonaktifkan dalam suatu acara di stasiun TV swasta, kemudian
ada acara manggung off air (Nikita) juga berdampak pada laporan itu,"
papar Muannas.
Laporan Nikita diterima dalam laporan polisi bernomor Tanda Bukti
Laporan (TBL): LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan dugaan Pasal
35 jo ayat (1), Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) jo
Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI
No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
dtc