Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Zudan Arif Fakrullah dalam kesaksiannya di
sidang kasus e-KTP mengaku pernah menjadi pengantar pesan dari Diah
Anggraini kepada Irman berkaitan dengan Setya Novanto. Zudan mengaku
diminta menyampaikan pesan 'tak mengenal Novanto'. Pengacara Novanto
Fredrich Yunadi mengatakan kesaksian tersebut tidak memiliki nilai
bukti di mata hukum.
"Ya itu kan katanya, kalau manusia mengatakan katanya, itu kan bukan
saksi. Jika tidak punya nilai sebagai saksi yang sah menurut hukum,
ngapain ditanggapin," ujar Fredrich kepada wartawan, Senin
(9/10/20017).
Fredrich mengatakan keterangan Zudan tidak dapat dibuktikan. Karena
itu, dia enggan mengomentari lebih jauh.
"Itu kan katanya kan, dia mengatakan katanya saya mendengar dari, ini
kan katanya. Kan semua KPK dari semua saksi-saksi itu kan katanya,
yang tidak ada nilai pembuktiannya," kata Fredrich.
Fredrich memandang kesaksian Zudan adalah keterangan yang 'katanya'.
Setiap saksi seharusnya dapat membuktikan kesaksiannya dengan
keterangan tempat, waktu, serta bukti rekaman percakapan.
"Saya kan kebetulan saya tidak tahu dulu kasusnya, gimana dulu
diperiksa, saya nggak tahu. Tapi kalau yang disampaikan tadi (Zudan)
kan itu saksi katanya. Karena semua saksi yang diakui KPK itu kan
saksi katanya, yang tidak ada pembuktiannya. Baca dong 184 KUHP itu
bunyinya bagaimana, kan gitu, cukuplah itu saja. Jadi kalau sesuatu
yang tidak punya nilai, untuk apa saya memberikan komentar," imbuhnya.
"Ya itu kan dia mengaku katanya kan, itu kan tidak punya nilai bukti.
Simpel-lah. Dia harus membuktikan di mana, kapan, rekamannya, kan
kira-kira gitu, jadi bukan asal ngomong," sambungnya.
Zudan mengaku pernah menjadi pengantar pesan dari Diah Anggraini
kepada Irman. Pesan itu berkaitan dengan Setya Novanto.
"Berdasarkan saksi di sidang ini, Saudara pernah menyampaikan sesuatu
ke Pak Irman yang ada kaitannya dengan seseorang yang bernama Setya
Novanto, apa isinya?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Zudan dalam
sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar
Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Zudan, yang kini menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, mengaku pesan
itu disampaikan Diah kepadanya pada 2014. Saat itu Diah menjabat
Sekjen Kemendagri.
"2014, pada waktu itu Bu Diah sambil berjalan, 'Dik, tolong sampaikan
Pak Irman tidak kenal Pak Setya Novanto,'" jawab Zudan. dtc