Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Malang - Polres Malang Kota menangani kasus dugaan
ujaran kebencian melibatkan Muhammad Andre Nur Jayadi (20). Dalam
penanganannya, polisi akan melibatkan saksi ahli IT dan bahasa.
"Penanganan sedang berjalan, kami akan melibatkan saksi ahli IT dan
bahasa. Karena ini menyangkut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan
oleh terduga melalui akun medsosnya," terang Kasatreskrim Polres
Malang Kota AKP Ambuka Yudha ditemui di Mapolres Jalan Jaksa Agung
Suprapto, Jumat (13/10/2017).
Dikatakan, penanganan berawal dari penyerahan pelaku oleh anggota TNI
AD, di mana pelaku diduga kuat telah melakukan ujaran kebencian. "Kami
dapat penyerahan dari rekan TNI AD, proses penyidikan sudah berjalan,"
katanya.
Yudha menambahkan, selain meminta keterangan pelaku serta saksi,
pihaknya juga menyita telpon seluler pelaku yang digunakan untuk
mengakses akun media sosialnya.
"Barang bukti satu Hp milik pelaku. Kita juga tengah melengkapi dua
alat bukti dengan meminta keterangan saksi ahli," imbuhnya.
Andre diperiksa terkait ujaran kebencian. Yang dilakukan melalui akun
instagramnya @andre_jyd dinilai melecehkan TNI AD.
Hal itu, kemudian menyulut reaksi masyarakat. Rumah Andre di Jalan
Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, didatangi sejumlah warga
bersama personel TNI AD.
Pelaku kemudian digelandang ke Kantor Koramil Sukun, hingga diserahkan
ke polisi. dtc