Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Bitcoin atau crypto currency saat ini sedang mengalami
peningkatan harga yang signifikan. Bank Indonesia (BI) menegaskan,
masyarakat harus berhati-hati, karena Bitcoin bukan alat pembayaran
yang sah di Indonesia.
Gubernur BI, Agus Martowardojo, menjelaskan BI mengharapkan tidak ada
pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan mata uang digital tersebut.
"BI sudah menegaskan, Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah," kata
Agus di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
BI pernah mengeluarkan pernyataan Bitcoin bukan mata uang yang berlaku
di Indonesia.
Pada 2014 lalu yakni dengan memperhatikan Undang-Undang No. 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, BI
menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan
mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual
currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin
ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency
lainnya.
Bitcoin adalah salah satu crypto currency yang menggunakan sistem
rantai blok atau blockchain. Agus menjelaskan, saat ini BI sudah
memproses aturan terkait Fintech yang di dalamnya membahas blockchain.
"Sekarang dalam proses penyelesaian aturan BI-nya dan itu nanti akan
kita jelaskan bagaimana BI sebagai otoritas sistem pembayaran melihat
Financial technology (Fintech)," ujarnya.
Kemudian dia menjelaskan, aturan tersebut akan membagi bahasan ke
dalam empat kategori, yaitu pembayaran, kredit, risk management dan
market positioning.
"Nanti detilnya kita jelaskan. Tahun ini mungkin sudah keluar PBI-
nya," katanya.dtc