Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Presiden Joko Widodo mengeluhkan ribuan peraturan di Indonesia yang menghambat pembangunan. Para pendekar hukum Indonesia, akan segera menindaklanjutinya dengan menggelar Konferensi Hukum Tata Negara Nasional (KHTNN) 2017 membahas hal tersebut.
"Dari 106 yang mengirimkan paper, yang lolos 58 nama," kata Ketua Panitia KHN 2017, Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Selasa (24/10/2017).
KHTNN 2017 akan mengambil tema 'Penataan Regulasi di Indonesia' di Jember pada 10-13 November 2017. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dengan tuan rumah Puskapsi Universitas Jember.
"Selain menghadirkan para peserta yang telah mengirimkan papernya, kami juga akan mengundang para pakar dan ahli di bidangnya," ujar Bayu.
Peserta yang dipastikan hadir yaitu:
1. Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat.
2. Menko Polhukam Wiranto.
3. Menkum HAM Yasonna Laolly.
4. Hakim konstitusi Prof Dr Saldi Isra.
5. Ketua MK 2009-2014 Prof Dr Mahfud Md.
6. Guru besar University of Sydney, Prof Dr Simon Bud.
7. Guru besar Universitas of Nagoya, Prof Dr Yuzuru Shimada.
8. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dr Harjono.
9. Guru besar UI Prof Dr Satya Arinanto
10. Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkum HAM, Prof Dr Widodo Ekatjahjana.
11. Sekjen MK Prof Dr Guntur Hamzah.
12. Ketua Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar.
13. Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari.
14. Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril.
15. Pengajar HTN Unpad Susi Dwi Harjanti.
16. Jubir MK Fajar Laksono.
17. Pimpinan KY 2010-2015 Taufiqqurrahman Syahuri.
Hadir pula puluhan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang akan memberikan pemikiran menyudahi tumpang tindihnya regulasi di Indonesa.
"Acara akan diisi orasi ilmiah oleh Menkum HAM, Mahfud Md dan Bupati Jember dr Faida. Sesi pertama diisi konferensi 'strategi dan rencana aksi penataan regulasi pusat dan daerah' dan 'perbandingan strategi penataan regulasi di berbagai negara'. Konferensi juga akan diisi paralel gruop discussion," ujar Bayu.
Jokowi mengaku pusing saat menghadiri Rembuk Nasional ke-3 Tahun 2017, Senin malam (23/10) sebab ia menghadapi ribuan peraturan. Padahal, pembangunan butuh sistem regulasi yang slim agar bisa berlari cepat.
"Saya masih pusing mengatasi 42 ribu peraturan ini. Nanti saya minta pakar hukum urusi 42.000 ini gimana. Ya paling tidak separuh hilang sudah untuk mempercepat lari kita," kata Jokowi.
Tahun lalu, Jokowi mengaku telah menghapus 3.153 peraturan daerah (perda). Namun, ia tetap meminta kepada sejumlah kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah, kecuali beberapa peraturan yang berkualitas. Presiden juga memintakan agar DPR tidak perlu membuat banyak undang-undang hanya sekadar proyek. DPR diminta hanya membuat beberapa regulasi yang mumpuni. (dtc)