Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Tarif cukai rokok naik menjadi rata-rata 10,04% di 2018. Menurut Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), kebijakan ini akan membuat produksi rokok di 2018 turun.
"Di 2018 produksinya akan turun 2 sampai 3 persen. Ini karena dampaknya (kenaikan cukai) ke industri. Kalau sekarang produksi bisa 342 miliar batang, maka nanti akan jadi 335,6 miliar batang," terang Ketua Umum Gappri, Ismanu Sumiran, dalam jumpa pers di Mezzo Caffee Aston Rasuna, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, penurunan produksi tahun depan disebabkan kurangnya daya beli masyarakat terhadap harga rokok yang bakal naik lantaran harga cukai yang juga naik. Hal ini sesuai dengan tren kenaikan harga cukai rokok yang dalam lima tahun terakhir naik rata-rata 11%.
"Kalau dari Gappri, memang situasi pasar sekarang tidak bersahabat. Sampai hari ini produksi baru sekitar 70%. Sehingga kalau kemarin di 2016 itu 342 miliar. Ini kalau bisa sama saja, bagus. Tapi kami pesimis," ujar Ismanu.
Sekjen Gappri, Hasan Aony Aziz menambahkan, target pemerintah menaikkan penerimaan negara dari cukai rokok tak melulu bisa berhasil hanya dengan menaikkan tarif cukai . Hal tersebut terbukti dengan realisasi pemesanan pita cukai yang terus menurun setiap tahun, sedangkan di saat yang sama pemerintah justru menaikkan harga cukai rokok untuk menggenjot penerimaan.
"Produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai, sampai september 2017 mencapai 237 miliar batang. Artinya dengan target 342 miliar batang, posisi sekarag baru tercapai 69,29%. Dan ini kinerjanya menurun setiap tahun," ungkapnya.
"Dengan posisi seperti ini, harusnya kenaikan 10,04%, besar atau kecil itu memang relatif. Maka dari itu, Gappri menyampaikan selalu ke pemerintah, di 2018 mestinya tak ada kenaikan cukai. Karena itu Gappri mengusulkan 2018 tidak ada kenaikan tarif," tukasnya.
Seperti diketahui, pada 1 Januari 2018 mendatang, cukai rokok dipastikan mengalami kenaikan sebesar 10,04%. Rencana kenaikan cukai rokok juga telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).dtc