Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan temuan Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi tanpa izin sebanyak 14 entitas. Setelah dihentikan akan ada proses hukum terhadap pelakunya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan setelah temuan tersebut diberikan kepada OJK untuk diumumkan dan dihentikan kegiatannya, pihaknya juga akan menyerahkan ke kepolisian yang juga merupakan unsur dari tim Satgas.
"Setelah kegiatan ini dihentikan, kami melanjutkan memberikan informasi ke kepolisian. Nanti di Kepolisian akan melihat apakah ada tindak pidana di sana. Kalau ada nanti akan ditindak secara hukum," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Selasa (24/10/2017).
Menurut Tongam, para pelaku 14 entitas tersebut bisa berpotensi terkena hukum pidana, asalkan ada bukti-bukti yang kuat dan korban yang melakukan pengaduan. Sayangnya hingga saat ini belum ada masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong dari 14 entitas tersebut.
"Proses hukum bisa dilakukan kalau ada alat bukti, lalu kalau ada unsur penggelapan harus ada korbannya. Sampai saat ini kan belum ada korbannya yang melapor," imbuhnya.
Dia menegaskan apa yang dilakukan Tim Satgas Waspada Investasi pada dasarnya bertujuan melindungi masyarakat dari penipuan investasi. Oleh karena itu pihaknya menjatuhkan penghentian berdasarkan izin dan imbal hasil yang ditawarkan.
"Mereka tidak berizin, imbal hasilnya besar dan tanpa risiko. Kami walaupun belum ada korban yang melapor kami sudah menghentikan operasinya. Sehingga kami memberikan pemahaman dan perlindungan kepada masyarakat yang belum ikut agar tidak ikut. Tujuannya lebih ke perlindungan konsumen, kalau ranah hukum itu di Kepolisian," tukasnya.
Adapun Ke-14 entitas yang telah dihentikan kegiatannya, yaitu:
1. PT Dunia Coin Digital;
2. PT Indo Snapdeal;
3. Questra World/ Questra World Indonesia;
4. PT Investindo Amazon;
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
14. Seven Star International Investment.dtc