Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bareskrim Polri masih mempelajari ada atau tidaknya unsur pidana pada kata pribumi di pidato politik Gubernur DKI Anies Baswedan. Anies sebelumnya dilaporkan oleh inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian dan Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa.
"Masih kita pelajari," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Martinus mengatakan polisi memerlukan pendapat dari ahli dalam proses penyelidikan. Hal tersebut bertujuan untuk menentukan arah penyelidikan, naik ke tingkat penyidikan atau tak diproses karena tak memenuhi unsur pidana.
"Kita lakukan pemeriksaan ahli-ahli, pendapat ahli," ujar Martinus.
Anies Baswedan dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Jack Boyd Lapian melaporkan Anies ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Selasa (17/10) malam hari. Laporan tersebut diterima teregistrasi dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Sementara Tirtayasa kembali melaporkan perkara yang sama di Bareskrim pada Kamis (19/10). Laporan itu diterima dengan nomor LP/1082/X/2017/Bareskrim. (dtc)