Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Satuan tugas waspada investasi segera memanggil sejumlah entitas terkait investasi bodong. Hal ini dilakukan karena satgas memperoleh temuan-temuan yang dinilai tidak logis.
Ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing menjelaskan nantinya pihak satgas akan bertemu dengan perwakilan entitas. "Ada beberapa entitas yang akan kami panggil pada akhir bulan ini," kata Tongan, Selasa (7/11).
Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih memproses laporan atau aduan terkait investasi bodong tersebut. "Kami masih terus menganalisis hingga saat ini. Nanti akan kami sampaikan juga ke masyarakat," jelas dia.
Menurut Tongam, satgas akan memeriksa lebih lanjut izin kejelasan bisnis yang dijalankan. Jadi jika aspek logis dan legal tersebut tidak memadai maka satgas akan menutup dan mencabut entitas tersebut.
Satgas Waspada investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas sejak Januari - September 2017. Penghentian dilakukan karena entitas yang dihentikan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Secara berkesinambungan satgas waspada investasi telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang melanggar.
Untuk mengurangi korban penipuan akibat investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Satgas meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki berizinan dari otoritas berwenang. (dtf)