Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak langsung merespon soal heboh data paradise papers yang diungkap oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Sebelumnya, ICIJ ini juga mengungkap banyak nama yang merupakan tokoh dunia terkait aktivitas offshore perusahaan atau yang dikenal Panama Papers.
Paradise papers ini meliputi sebanyak 13,4 juta data diungkap dalam investigasi yang dilakukan ICIJ dengan mitranya, yakni Tempo dari Indonesia, BBC dari Inggris, The New York Times dari Amerika Serikat, dan ABC dari Australia. Investigasi ini melibatkan 200 jurnalis dari 70 negara.
Adapun, nama-nama yang tertera dalam paradise papers ini sebanyak 120 nama politikus dan pempimpin dunia, di antaranya Ratu Elizaberh II hingga PM Kanada Justin Trudeau. Adapula tokoh dari Indonesia, yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Siti Hutama Endang Adiningsih (Mamiek Soeharto), hingga Prabowo Subianto.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal mengatakan, otoritas pajak akan memaksimalkan data tersebut sebagai potensi penerimaan baru.
Dia menyebutkan, akan mengolah data-data tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Semua data yang masuk ke kita pasti (potensi)," kata Yon di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/11).
Mengenai caranya, kata Yon, pengolahan data tidak hanya berlaku pada paradise papers maupun panama papers, melainkan seluruh data yang dimiliki Ditjen Pajak.
Data yang dimiliki terlebih dahulu disandingkan dengan SPT Tahunannya, jika kedapatan yang berbeda maka akan ditindak lanjuti oleh AR dengan memberikan imbauan dan mengklarifikasi data tersebut.
Lanjut Yon, jika dalam klarifikasi data pihak WP membenarkan dan ingin menuntaskan kewajibannya maka kasus pemeriksaan diselesaikan. Namun jika data tersebut tidak diakui atau mengelak, maka akan diterbitkan SKP.
"Kalau WP datanya valid tapi enggak mau bayar SKP keluar nanti jadi tunggakan pajak, dan itulah yang nantinya akan dilakukan surat teguran, surat paksa, gizjeling, kalau data diklarifikasi lalu bayar kan case close, jadi data semua kita perlakukan yang sama treatment-nya," jelas dia.
Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bahwa dirinya belum menerima laporan terkait dengan data paradise papers.
"Saya malah dari luar kota. Belum (terima), justru nanti saya ke kantor, tapi kalau urusan pajak sesuai ketentuan ya kita lihat dulu, saya belum dapat persiapannya," kata Ken.
Meski demikian, Ken mengaku bahwa data dari paradise papers ini akan dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya pasti kalau pajak sih masih kita kerjain, tapi ya enggak bisa diumumin ke publik. Yang pasti, kita bekerja seperti biasa," tutup dia. (dtf)