Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK segera mengumumkan penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP. KPK menyebut pengumuman itu akan dilakukan dalam hitungan jam.
"Kalian tunggu saja beberapa jam ke depan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Namun, saat ditanya lagi, Saut sedikit mengubah pernyataannya. "Nanti kita tunggu beberapa hari atau beberapa jam ke depan," imbuh Saut.
Saut menyebut pengumuman penetapan tersangka itu tidak ditahan-tahan. Menurutnya, KPK harus lebih hati-hati. "Bukan ditahan-tahan. Kan memang kita harus hati-hati dong, gitu aja ya," ucap Saut.
Menurut Saut, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK harus telah memenuhi semua bukti awal yang diperlukan sesuai perundang-undangan. "Jadi kalau umpamanya itu dikaitkan dengan prosesnya, ya prosesnya kita ulang dari awal. Kita baik-baik, hati-hati, jangan lupa KPK itu memang digaji untuk membawa penjahat ke depan pengadilan. Iya dong, kami kan digaji untuk itu," ucap Saut.
KPK menyebut sudah melakukan penyidikan baru terkait kasus e-KTP dengan mengeluarkan sprindik atas tersangka baru. Pemeriksaan saksi juga diketahui telah dilakukan sejak Senin (6/11).
"Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kita lakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pernyataannya pagi tadi. dtc