Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi E DPRD Sumut, Zahir meminta Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk tetap menganggarkan upah guru-guru honor SMA/SMK pada APBD tahun 2018.
"Tetap harus dianggarkan, meski itu diangsur baik di R-APBD 2018 ataupun P-APBD 2018 karena memang ada penyelenggaraan Pilkada serentak di tahun 2018 yang dana alokasinya cukup besar," ujarnya kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (14/11/2017).
Diketahui, besar dana Pilgubsu hingga Rp 855,9 miliar membuat pagu Dins Pendidikan Sumut pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2018 menurun dibandingkan APBD 2017 yakni sebesar Rp 94,98 miliar dari tahun sebelumnya Rp 144,780 miliar.
Menurut politikus PDIP ini, gaji guru honor wajib dibayarkan karena keberadaan guru honor sangat dibutuhkan terutama di daerah. "Kita sudah sampaikan ke tim Tim Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) Provsu, agar alokasi gaji guru honor harus ada didalam pagu anggaran Dinas Pendidikan. Rekomendasi Komisi E DPRD Sumut itu dialokasikan Rp 44 miliar pada R-APBD 2018 dan berikutnya pada P-APBD 2018 juga sebesar Rp 45 miliar," kata Zahir.
Selain itu, kata Zahir lagi, surat keterangan (SK) guru honor harus segera diperbaharui, baik yang dikeluarkan gubernur atau Sekda. Karena selama ini SK pengangkatan guru honor dari kepala daerah (Kdh) atau kepala sekolah.
"Kalau sudah ada SK dari Provsu, maka berlaku lah 15% dana dari BOS untuk membayar gaji guru honor, ditambah lagi dengan dana dari APBD Sumut dan bantuan dana kabupaten/kota," ungkapnya.