Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Pemkab Labuhanbatu diimbau segera menggodok payung hukum lahan pertanian berkelanjutan. Utamanya, menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian sawah ke perkebunan kelapa sawit yang terjadi secara besar-besaran di sejumlah kecamatan se Labuhanbatu.
"Sudah seharusnya itu dipikirkan. Menyediakan Lahan persawahan abadi," ujar anggota Komisi B DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan, Selasa (21/11/2017) di Rantauprapat.
Pengalih fungsian lahan persawahan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, kata dia alhasil menyebabkan sejumlah sentra pertanian padi hilang dari daerah itu.
Peralihan terbesar fungsi lahan pertanian diperkirakan dimulai sejak awal tahun 2000. Pengalihan lokasi persawahan padi terjadi secara massal. Dahulu, kata dia, dari Desa di Labuhanbatu padi dihasilkan dari ratusan hektar persawahan di yang ada.
Dulu, varietas padi yang dominan di Labuhanbatu jenis varietas lokal, yakni Kuku Balam dan Ramos. "Juga jenis IR 64," tambahnya.
Saatnya, kata Karim, Pemkab Labuhanbatu harus menyediakan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini, kata dia, untuk menjamin ketersediaan pangan di Labuhanbatu. Serta, menjaga kultur masyarakat sebagai petani padi.
Untuk itu, kata dia, Pemkab mesti memproduksi produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Ini, mengacu pada payung hukum UU No41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Untuk menerbitkan Perda lahan pangan berkelanjutan, OPD terkait bisa melakukan studi ke daerah yang sudah menerapkan peraturan hukum tersebut,” tandasnya.
Data Badan Pusat Statistik Labuhanbatu, disebutkan untuk Tahun 2014 luas lahan panen di Kecamatan Bilah Hulu seluas 30 ha, dengan produksi padi sebanyak 150 ton. Sedangkan di kecamatan Pangkatan luas lahan 104 Ha, produksi padi 524 ton, Bilah Barat luas lahan 1208 hektar, produksi 6.227 ton.
Untuk kecamatan Bilah Hilir luas lahan 3.320 hektar dan produksi 16.749 ton. Panai Hulu luas lahan 4.069 Ha dan produksi 20.568 ton. Kecamatan Panai Tengah luas lahan 6406 hektar dan produksi 32.382 ton, Panai Hilir luas lahan 9695 hektar dan produksi 48.717 ton. Sementara di kecamatan Rantau Selatan luas lahan 809 hektar dan produksi 4.134 ton, Rantau Utara luas lahan 250 hektar dan produksi 1.281 ton.
Sementara untuk tahun 2015 terjadi perubahan. Di Kecamatan Bilah Hulu luas panen 20 ha, produksi 98 ton, Pangkatan luas lahan 149 Ha, produksi padi 732 ton, Bilah Barat luas lahan 1189 hektar, produksi 6.569 ton. Sedangkan di kecamatan Bilah Hilir luas lahan 1.761 ha, produksi 9.359 ton, Panai Hulu luas lahan 2.621 ha, produksi 13.935 ton.
Di kecamatan Panai Tengah luas lahan 5.311 ha, produksi 28.212 ton, Panai Hilir luas lahan 12.537 ha, produksi 65.192 ton. Kecamatan Rantau Selatan luas lahan 341 ha dan produksi 1.885 ton, Rantau Utara luas lahan 381 ha, produksi 2.107 ton.