Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberhentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK). Hal itu menyusul status kepailitan perseroan.
"Merujuk pemberitaan atas putusan pailit DAJK oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Goklas Tambunan dilansir dari keterbukaan informasi, Kamis (23/11).
Saham DAJK hari ini tidak bisa diperdagangkan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I pagi tadi. Suspensi tersebut dijatuhkan hingga ada pengumuman lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh DAJK," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pengajuan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) untuk membatalkan perjanjian perdamaian dengan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) selaku debiturnya dikabulkan. Alhasil DAJK diputus pailit oleh majelis hakim kemarin.
"Iya sudah diputuskan pailit," kata AVP Wholesale Credit Litigation Bank Mandiri, Sigit Yuniarso saat dihubungi detikFinance, Kamis (23/11/2017).
Dia menjelaskan, sepanjang pihak DAJKA tidak melakukan upaya hukum lain ke Mahkamah Agung, maka proses kepailitan akan berjalan.
"Saya dengar memang kelihatannya DAJK akan mengajukan upaya hukum. Tapi kami tidak pernah berkomunikasi lagi," imbuhnya.
Jika tidak, maka nantinya akan adanya sidang pertama, di mana hakim akan memperkenalkan kurator yang ditunjuk. Setelah itu para kreditur harus mengajukan tagihan dan kan diverifikasi tagihan tersebut.
"Setelah itu baru pemberesan, dilelang (aset milik DAJK). Tapi kita baru tahun nanti setelah diumumkan. Biasanya nanti 5 hari setelah diputuskan," imbuhnya.
Sekadar informasi, total utang DAJK kepada Bank Mandiri sesuai putusan homologasi sebesar Rp 428 miliar. Angka tersebut termasuk utang pokok, bunga dan denda pada saat pengajuan PKPU 29 April 2015. (dtf)