Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Surat permintaan klarifikasi dari Ditjen Pajak (Ditjen Pajak) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang barus saja membeli jam tangan mewah seharga ratusan juta rupiah di Belanja beredar ke publik. Ditjen Pajak memastikan hal tersebut sudah biasa dilakukan.
"Saya enggak bisa mengkonfirmasi surat itu benar atau enggak, tapi itu biasa terjadi di kita, ada spontanius exchange of information (EOI)," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (27/11).
Hestu menjelaskan, EOI meliputi tiga jenis. Pertama, pertukaran data perbankan antar Indonesia dan negara lain yang bersifat rutin. Hestu menyebutkan terjadi di setiap September. Kedua adalah berdasarkan permintaan.
"By request yang tergantung kebutuhan misalnya saya lagi periksa WP A Indonesia punya afiliasi di Jepang akan saya kirim surat ke Jepang minta data dia," jelasnya.
Ketiga yang bersifat spontan. "Diminta atau enggak diminta saya merasa ini penting untuk negara Australia, tak kirim ke sana. Ya seperti itu, biasa saja," papar Hestu.(dtf)