Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penyidikan kasus dugaan suap pengadaan monitor satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) atas nama tersangka Nofel Hasan telah rampung. Berkas penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka NH terkait kasus suap pengadaan monitor satelit di Bakamla tahun anggaran 2016 ke penuntutan (tahap 2)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (8/12/2017).
Dalam kasus tersebut, Nofel selaku Kepala Badan Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla diduga menerima suap dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar SGD 104.500. Nofel menerima suap tersebut dari anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus.Nofel disinyalir membantu perusahaan Fahmi agar mendapatkan proyek monitor satelit yang dimaksud. Suap tersebut diberikan atas bantuan yang diberikan Nofel.
Nofel saat ini ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc)