Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor Bupati dan rumah pribadi pada kasus OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada medanbisnisdaily.com pada Jumat (19/1/2024) menjelaskan, pihaknya telah menggeledah 3 tempat di Kabupaten Labuhanbatu dan mengamankan sejumlah dokumen.
Penggeledahan pada tanggal 18 Januari 2024 itu, kata Ali Fikri, dilakukan di Kantor Bupati Labuhanbatu, rumah pribadi tersangka RSR dan rumah pribadi pihak terkait kasus OTT tersebut.
"Dalam penggeledahan di Kantor Bupati Labuhanbatu, KPK mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya SK tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati & SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari Tahun Anggaran (T.A) 2021 - 2023," kata Ali Fikri melalui pesan tertulis.
Kemudian, lanjut Ali Fikri, KPK menggeledah rumah pribadi tersangka RSR dan kemudian menemukan dan mengamankan catatan ploting proyek & setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan.
Di lokasi terpisah yakni rumah pribadi pihak terkait, KPK menemukan dan mengamankan catatan ploting proyek pekerjaan TA 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.