Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan integrasi transportasi melalui OK Otrip pada 2018 mendatang. Dishub DKI memberikan penjelasan mengenai batas waktu tiga jam dalam penggunaan tiket OK Otrip.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Massdes Arouffy menjelaskan penggunaan tiket OK Otrip dapat digunakan selama tap in awal hingga tap in terakhir selama tiga jam. Massdes meminta masyarakat warga tidak khawatir bila nantinya pada perjalanan terkendala macet melebihi tiga jam setelah melakukan tap in terakhir.
"Kartu OK Otrip ini tap ini pertama sampai tap in terakhir. Jadi perjalanan itu bisa saja lima jam, asal in ke in. Jadi in angkot pertama sampai angkot terakhir, in itu ya tiga jam. Tapi begitu naik angkot terakhir macet tiga jam ya nggak apa-apa," kata Massdes di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
Massdes mengatakan waktu tiga jam diterapkan pada tap in hingga tap out. Sekali perjalanan tersebut dikenakan tarif maksimal Rp 5.000.
"Tarif tetep Rp 5.000. Normatifnya ini kan perjalanan berangkat kerja dan pulang kerja," tuturnya.
Massdes juga membantah bila tarif transportasi akan lebih mahal bila menggunakan OK Otrip. Dia menjelaskan tarif Rp 5.000 adalah tarif maksimal, bukan tarif per satu moda tranportasi.
"Misal kalau KWK aja ya Rp 3.000. Jadi Rp 5.000 maksimal," sebutnya.
Sebelumnya, PT TransJakarta akan menguji program One Karcis One Trip (OK Otrip) pada 15 Januari hingga 15 April 2018. Uji coba akan dimulai di 4 trayek yang menjadi titik keberangkatan di antaranya Jelambar, Jakarta Barat dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Uji coba OK Otrip dilakukan TransJ dengan 69 angkutan bus kecil di 4 trayek, yakni Jelambar, Warakas (Jakarta Utara), Duren Sawit (Jakarta Timur), dan Lebak Bulus," kata Dirut PT TransJ Budi Kaliwono, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/12). (dtc)