Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kesadaran masyarakat mengenai kebiasaan merokok, khusunya untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, masih sangat minim. Hal itu bisa dilihat dari Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang belum terlihat membatasi ruang gerak para perokok aktif dan masih bebasnya anak-anak membeli rokok.
Sementara KTR telah dimaklumatkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, khususnya bagi anak dibawah umur.
Menyikapi fakta itu, PT HM Sampoerna, Tbk (Sampoerna) kembali mengambil berperan aktif mensosialisasikan regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat, khusunya mengenai larangan penjualan rokok untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun. Inisiatif ini diwujudkan melalui penerapkan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (Papra) di oulet-outlet binaannya yang dikenal dengan sebutan Sampoerna Retail Community (SRC).
Papra, menurut Head of Zone-North Sumatra PT HM Sampoerna, Tbk Herminwi telah digelar Sampoerna sejak Oktober tahun 2013. Saat itu baru diikuti sekitar 4.800 outlet di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di kawasan Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
“Tahun ini, kampanye Papra kita luaskan hingga ke Medan. Kini Papra telah menjangkau 40.000-an retail, dimana sekitar 8,000 berada di Sumatera Utara. Kita akan berusaha bisa mengaet lebih banyak outlet lagi, termasuk di luar SRC untuk ikut melakukan pelarangan dan aktif tidak menjual rokok kepada anak-anak dibawah usia 18 tahun,” ujar Herminwi saat melakukan sosialisasi Papra di SRC Dimas, di Medan, Kamis (21/12/2017).
Menurut Hermin, program Papra adalah wujud komitmen Sampoerna mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
“Sampoerna turut berperan aktif mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, bekerja sama dengan para pelaku ritel,” jelasnya.
Hal itu menurut dia, karena perusahaan memiliki perhatian khusus pada pencegahan akses pembelian rokok oleh anak. “Kami secara berkelanjutan melaksanakan program Papra sejak tahun 2013 di berbagai wilayah di Indonesia. Ini merupakan komitmen kami sebagai bagian dari pelaku produsen untuk mendukung pemerintah dalam penerapan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, Papra dilakukan melalui penempatan sticker, wobbler, tent card dan iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. “Program ini akan diimplementasikan serta mengedukasi pemilik atau pekerja toko. Kami berharap jangkauan program Papra semakin luas dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun,” pungkas Herminwi.
Sementara Dimas anggota SRC Sampoerna sejak tahun 2013, mengatakan komit akan ajakan Sampoerna dalam pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun.
“Melalui Papra, saya menjadi paham kalau toko kami tidak hanya terbatas pada bisnis penjualan, namun bagaimana kami dapat menjalankan usaha kami secara bertanggungjawab dan taat pada peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Dimas.
Ia mencontohkan, ketika ada seorang anak ingin membeli rokok, maka pihaknya melarang dan bertanya. “Untuk siapa rokoknya? Kalau alasannya untuk orangtuanya, maka saya menyampaikan, agar ayahnya sendiri yang datang ke toko untuk membeli rokok,” pungkasnya.