| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Polemik yang muncul terkait rencana renovasi bangunan Gedung Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) masih terjadi. Hal ini disinyalir akibat adanya ketidaktahuan masyarakat terhadap sejarah pembangunan dan peruntukan bangunan tersebut.
Agar polemik ini tidak berlarut, Ketua Yayasan Chapel Oikumene USU, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, mengajak masyarakat untuk mengenal lebih jauh sejarah berdirinya Chapel USU yang diperuntukkan sebagai tempat bagi dosen dan mahasiswa USU beragama Kristen dalam melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang ditegaskan dalam SK Rektor USU Nomor 34 Tahun 1986 yang ditandatangani Rektor USU saat itu, Prof Dr AP Parlindungan.
“Chapel itu dibangun sebagai ikon toleransi beragama di USU. Founding fathers-nya adalah sejumlah profesor beragama Kristen di USU seperti Prof AT Barus, Prof Apul Panggabean, Prof Boloni Marpaung, Prof Pemimpin Siagian, Drs Bistok Sirait, Prof Toga Tobing, Prof MPL Tobing, kemudian Drs TS Bulolo, Ir EB Sianturi dan nama-nama lain yang tidak tersebut lagi,” kata Prof. Ningrum saat berbincang dengan media di Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (10/6/2026).
Prof Ningrum menjelaskan, proses pembangunan Gedung Chapel USU dapat berjalan dengan pembiayaan yang ditanggung para founding fathers tersebut.
Namun, status lahan merupakan milik Universitas Sumatera Utara, yang pemakaiannya untuk pembangunan chapel dituangkan dalam SK Rektor USU Nomor 34 Tahun 1986 tentang penunjukan dan hak pakai persil tanah.
SK tersebut merupakan jawaban atas surat permohonan mendirikan bangunan chapel yang diajukan Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) USU pada tahun 1985. Dalam SK Rektor itu terdapat tiga syarat yang harus dipatuhi terkait penggunaan tanah persil milik USU tempat berdirinya gedung chapel.
Pertama, tanah tersebut tidak boleh disewakan sebagian atau seluruhnya untuk keperluan lain. Kedua, persil tanah untuk chapel tidak boleh ditambah luasnya tanpa izin Rektor USU. Ketiga, persil tanah tersebut hanya digunakan untuk Chapel Persekutuan Iman Warga Kristen Kampus USU Medan.
“Itulah yang menjadi dasar hukum hubungan antara Chapel Oikumene USU dengan USU,” ujar Prof Ningrum yang didampingi Ketua PIWK USU, Prof Dr Robert Sibarani.
Dalam perkembangannya, pembangunan chapel berjalan dengan baik. Bahkan pada tahun 1988, Presiden RI Soeharto memberikan bantuan sebesar Rp 15 juta untuk pembangunan chapel tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan surat Wali Kota Medan saat itu, AS Rangkuty, kepada Asisten Urusan Umum Sekretariat Negara terkait bantuan Presiden yang telah diterima untuk pembangunan Chapel Oikumene USU.
Seiring berjalannya waktu, Gedung Chapel USU terus dimanfaatkan untuk kebutuhan dosen maupun mahasiswa USU yang beragama Kristen.
“Tahun 2015 renovasi bangunan Chapel USU dilakukan. Bentuknya diubah total dan terlihat lebih modern,” ungkap Prof Ningrum.
Renovasi tersebut dimotori sejumlah civitas akademika dan alumni USU yang sebagian merupakan keturunan para founding fathers Chapel USU. Di antaranya Prof Ningrum Sirait, Prof Cyccu Tobing, Dr Ir Jonner Napitupulu, Prof Dr dr Blondina Marpaung, Dr Diana Barus, Prof Dr Elisabeth Siahaan SE MEc, Ir Richard Marpaung, serta dua arsitek Ir Basaria Tampubolon MT, dan Ir Rudolf Sitorus MLA serta Ir Putri Napitupulu.
“Proses ini didahului dengan pendirian Yayasan Chapel Oikumene USU sebagai kendaraan untuk menggalang dana agar lebih terarah. Yayasan yang diketuai oleh Prof Dr Ningrum Natasya Sirait inilah yang bergerak melakukan penggalangan dana untuk kebutuhan renovasi tersebut,” sebut Prof Ningrum.
Ia menegaskan bahwa sejak dibangun hingga saat ini Chapel USU memiliki kekhasan dibanding Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) lainnya, yakni fokus pada pengurusan kehidupan civitas akademika Kristen di lingkungan Kampus USU, bukan di luar kampus.
Chapel Oikumene USU juga berdampingan dan bekerja sama dengan organisasi kerohanian Kristen lain yang memiliki SK Rektor USU, seperti PHBK yang menangani hari-hari besar Kristen di USU, PHBK Alumni Peduli yang membantu mahasiswa membutuhkan dana pendidikan, serta UKM KMK di 15 fakultas yang menangani kegiatan kerohanian mahasiswa Kristen USU dan ibadah mingguan.
“Karena pertimbangan kegiatan-kegiatan inilah maka saat ini Chapel USU perlu direnovasi untuk penyempurnaan sarana pelayanan, ruang serbaguna, working station bersama seluruh elemen pendukung berkantor di Gedung Chapel Oikumene USU. Dan tentu saja untuk mengurangi dampak ancaman banjir yang berkala terjadi di kompleks USU,” pungkasnya.
Dari penjelasan mengenai riwayat sejarah Chapel USU tersebut, Prof Ningrum berharap tidak ada lagi narasi yang mengaitkan rencana renovasi Chapel USU dengan isu pelarangan ibadah maupun isu penguasaan chapel dari pengurus yang sah.
Menurutnya, keberadaan Chapel USU murni untuk kebutuhan kegiatan keimanan civitas akademika USU yang beragama Kristen dan bukan bangunan berstatus gereja yang memiliki jemaat tetap.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah jemaat yang melakukan ibadah di chapel mengaku merasa dihalang-halangi pihak USU. Sementara pihak yayasan menyebut tidak bermaksud menghalangi, melainkan karena adanya renovasi sehingga aktivitas ibadah di chapel untuk sementara dialihkan.
**Reporter:** Jones Gultom
**Teks Foto:**
(Ist)
**Keyword Short SEO:**
, , Ningrum Sirait, Yayasan Chapel USU, PIWK USU, Sejarah Chapel USU, Kampus USU, Polemik Chapel USU, Medan, USU.

