Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening milik terdakwa Andi Narogong. Hal tersebut agar Andi Narogong bisa membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar kepada negara.
"Menimbang menurut majelis adalah adil dan patut untuk segera dibuka setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sepanjang membayar uang pengganti," kata hakim Ansyori saat sidang putusan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Atas hal tersebut, KPK diminta untuk membuka rekening yang diblokir. Sehingga Andi bisa membayar uang pengganti tersebut.
Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti terkait perkara korupsi e-KTP. Andi Narogong dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
Jumlah uang pengganti ini dikurangi dengan pengembalian uang Andi Narogong sebesar USD 350 ribu. Bila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, harta Andi Narogong disita.
Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda memastikan kliennya akan membayar uang pengganti tersebut. Namun, menunggu setelah rekening yang diblokir tersebut dibuka.
"Iya harapan kami bahwa beberapa sitaan dan rekening diblokir mohon dibuka tadi dikabulkan karena ya selain berkewajiban mengganti ada. Penghasilan Andi terblokir untuk melanjutkan kehidupan sana mungkin bersumber dari itu," ucap Samsul usai sidang. (dtc)