Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan aktor Tio Pakusadewo sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tio mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang berinisial V.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
"Tersangka IS alias TP mengaku mendapatkan narkotika sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang V," kata Audie.
"V ini perempuan dan sedang dilakukan pengejaran," sambungnya.
Audie menjelaskan, Tio membeli sabu sebanyak 4 paket dari V pada Sabtu (16/12) dengan harga Rp 1.300.000. Dia mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
"Tersangka mengaku mengonsumsi narkoba sejak 10 tahun yang lalu," ujar Audie.
Tio ditangkap Subdit II/Psikotropika Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Selasa (19/12) pukul 23.15 WIB. Tio ditangkap di rumahnya di wilayah Ampera, Jakarta Selatan.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat 1,06 gram dan seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu berupa bong, cangklong dan korek api gas dan sebuah handphone. (dtc)