Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tindak lanjut hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba, Polsek Medan Kota melakukan pemusnahan barang bukti berupa 73,5 Kg ganja di halaman depan Markas Komando di Jalan Stadion Medan, Selasa (23/1/2018).
Selain menghadirkan dua tersangka yang terlibat, giat pemusnahan barang bukti 73,5 kg dengan cara dibakar tersebut juga dihadiri pihak Jaksa Penuntut umum dari kejari Medan yang diwakili oleh Petrisia Pasaribu, SH maupun Prodeo Polsek Medan, J. Tamlubolon SH.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing menyampaikan kepada sejumlah wartawan, barang bukti ganja seberat 73,5 Kg yang dimusnahakan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/128/IX/2017/ Res Medan Kota tgl 27 September 2017 menyangkut predaran narkoba jenis ganja yang tangani pihaknya dengan melibatkan dua tersangka yang terlibat dan berhasil diamankan.
Dikatakan Martuasah, kedua tersangka yang diamankan dalam kasus peredaran ganja seberat 73,5 Kg itu diantaranya adalah Febri Zailani (26) yang merupakan warga asal Desa Kuning I Kec Babel Aceh Tenggara dan rekannya, Ishak Wahid (26) yang juga warga asal Desa Kuning I Kec Babel, Aceh Tenggara.
"Kasus itu kita ungkap pada semtember 2017 lalu setelah mendapatkan informasi mengenai adanya 2 orang pria yang diketahui membawa daun Ganja Kering menggunakan Mobil pribadi jenis Toyota Kijang warna hijau yang akan memasok ganja-ganja tersebut ke beberapa lokasi di Kota Medan tepatnya pada 27 semptember 2017 lalu," sebut Martuasah.
Dari informasi yang diperoleh tersebut, lanjut Martuasah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menurunkan personel Unit Reskrim Polsek Medan kota untuk melakukan Pulbaket dari beberapa lokasi ruas jalan. Hasilnya, persis di Jalan Abdul Haris Nasution tepat di depan sebuah SPBU pihaknya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri mobil dikendarai para tersangka.
"Setelah dilakukan penghadangan mobil yang dicurigai sebagaimana sesuai informasi yang kita dapat, hasil penggeledahan dilakukan personel yang diturunkan berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 73,5 Kg dikemas menggunakan bal press pembungkus lakban sebanyak 73 bal dari dalam mobil yang dikendarai keduanya. Keduanya langsung digelandang ke markas komando berikut barang buktinya, " beber Martuasah.
Lebih jauh Martuasah menambahkan, pemusnahan barang bukti berkaitan pengungkapan kasus peredaran 73,5 Kg ganja itu dilakukan pihaknya sebagai tindaklanjut proses hukum hingga nantinya kasus tersebut dilumpahkan ke pihak jaksa. Kedua tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (1) UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal diatas 20 tahun penjara atau hukuman mati.