Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama muslim diwacanakan bakal dipotong 2,5% untuk membayar zakat. Rencana tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun ini dengan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Lalu zakat yang berasal dari gaji PNS dikelola oleh siapa?
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M Fuad Nasar mengatakan pemerintah akan menunjuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengelola zakat dari gaji PNS.
"Dana zakat yang dihimpun dari ASN muslim akan dikelola oleh Baznas," kata Fuad di Jakarta, Rabu (7/2).
Fuad menyebutkan, metode penghimpunannya akan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), BUMN maupun BUMD.
"Perpres bukan ide baru, tapi semata-mata optimalisasi pelaksanaan ketentuan perundang-undangan pengelolaan zakat," jelas dia.
Mengenai potensi, Fuad mengaku, sampai saat ini pihak Kementerian Agama masih menghitungnya. Namun, potensi zakat di Indonesia sangat besar di mana Baznas pernah menerbitkan data bisa mencapai Rp 270 triliun.
"Saya belum menghitung kalkulasinya, insha allah harapan kami dalam tahun ini (diimplementasikan)," tutup dia.(dtf)