Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Magelang. Pemerintah Pusat tengah saat ini menggodog rencana kebijakan penarikan zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Di Kota Magelang, kebijakan tersebut ternyata sudah diberlakukan sejak dua tahun terakhir.
"Pemerintah agak tertinggal dengan program penarikan 2,5 persen itu. Kita (Kota Magelang) sudah jalan, sudah bagus," ujar Walikota Magelang, Sigit Widyonindito, di sela peresmian hasil pembangunan Kota Magelang di kompleks GOR Samapta, Rabu (7/2/2018).
Sigit menyebutkan, penarikan zakat dari gaji ASN Kota Magelang ini bahkan sudah mencapai angka lebih dari Rp 1 miliar.
"Sudah kita kumpulkan, tidak usah dikejar-kejar, ditekan-tekan. Para ASN sudah dengan kesadaran mereka membayar zakat dari gaji mereka," ungkap Sigit.
Di Kota Magelang, pengumpulan zakat ini dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan diperuntukkan bagi masyarakat. Khususnya untuk mengentaskan kemiskinan, bedah rumah, pemberian beasiswa, membantu warga yang tidak punya modal.
"Intinya dana tersebut dipergunakan untuk mengangkat kesejahteraan rakyat, berdampingan dengan program pemerintah daerah. Program ini sudah berjalan dengan baik," terangnya.
Menurut Sigit, tidak semua ASN dipotong 2,5 persen untuk zakat. Terkadang, ada yang justru memberikan lebih dari jumlah tersebut karena kesadaran akan pentingnya berzakat.
"Yang dipotong gajinya untuk zakat ini adalah karyawan (ASN) Pemkot Magelang, BUMD, BUMN, tentara juga masuk ke kita. Tanpa paksaan, artinya kepercayaan mereka cukup tinggi," jelas Sigit.
Selama dua tahun terakhir ini, lanjut Sigit, pengelola zakat dari gaji para ASN dan tentara tersebut digaji menggunakan honor yang dianggarkan dari APBD Kota Magelang.
"Tidak dipotongkan dari hasil iuran zakat," tandas Sigit.
Seperti yang diketahui, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat peraturan presiden (perpres).
Kebijakan ini bukan paksaan, namun lebih kepada himbauan. Pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat. (dtc)