Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdily.com - Medan.Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Hanafiah Harahap menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menghapus denda denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB), hanya pekerjaan asal-asalan dan pemalas.
"Itu kebijakan yang tidak visioner. Lebih baik dihentikan dan dibuatlah kebijakan dengan cara yang benar yakni segera melakukan mapping secara sistimatis atas potensi pajak kenderaan, sehingga data yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya kepada MedanBisnis, Rabu (7/2/2018).
Dikatakan ini, kebijakan ini jangan dikeluarkan sebagai pelepas tanggungjawab pemerintah. Jumlah potensi yang menunda pembayaran pajak kenderaan dan denda pajak tersebut, tidaklah bisa hanya dengan cara pemutihan denda karena pemprovsu tidak memiliki angka pasti jumlah kendaraan yang ada.
"Bayangkan saja selama satu dekade, pemprovsu tidak punya data valid jumlah kendaraan yang ada. Saya malah khawatir, ada data dan mekanisme pemungutan pajak kenderaan yang tersembunyi," katanya.
Padahal, kata Hanafiah, untuk mapping atau sensus kenderaan, sebenarnya pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut berulang ikut mendesak segera dilakukan maping data kenderaan, namun tetap tidak digubris. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) Pemprovsu tidak memiliki data yang sinkron dengan Ditlantas Sumut dan Jasa Raharja.
"Ini kan berbahaya dan berlangsung sudah 10 tahun terakhir yang hanya terjadi di Provinsi Sumut. Ketidakseriusan pendataan yang valid jumlah kenderaan di Sumut, memang dibiarkan dan dinikmati sejumlah pihak. Ini adalah persekongkolan jahat yang telah berlangsung satu dekade. Gubsu juga harus punya kemauan keras untuk menelusuri potensi kenderaan tersebut secara pasti," imbuhnya.