Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPK. Dalam rapat, KPK menyinggung korupsi politik dan menyarankan DPR agar meminta dana parpol lebih kepada pemerintah.
"Korupsi politik ini menjadi perhatian KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Untuk diketahui, korupsi politik adalah perbuatan yang dilakukan pejabat publik yang memegang kekuasaan politik tetapi kekuasaan politik itu digunakan sebagai alat kejahatan.
Berbicara soal korupsi politik, Agus menyinggung dana parpol yang disebutnya sangat berkaitan dengan kemandirian partai politik itu sendiri. Menurut Agus, memang perlu ada perbaikan di tubuh parpol-parpol di Indonesia, salah satunya bisa dilakukan melalui pendanaan parpol.
"KPK juga menginisiasi dengan teman-teman di DPR untuk mendorong pemerintah lebih memberi dana yang lebih siginifikan ke partai. Agar ada kenaikan cukup lumayan, meskipun jauh dari rekomendasi dari 108 menjadi 1000 rupiah per suara," kata Agus
"Ada 4 elemen dari integritas parpol yang kita ingin perbaiki. Apakah kajian perlu kita dorong lewat diskusi antara KPK dan DPR. Kode etik, kaderisasi terbuka, makin baiknya rekrutmen pejabat publik, dan makin akuntabel pendanaan parpol," imbuh dia.
Dana parpol sudah diatur lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Dana Parpol. PP tersebut menyetujui tentang kenaikan dana parpol menjadi Rp 1.000 per perolehan suara di pemilu.
PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 lalu diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018. (dtc)