Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang kini bertebaran di beberapa lokasi di Kota Medan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang ditujukan kepada Walikota Medan. Dalam surat tersebut, Panwaslih meminta Satpol PP untuk menertibkan APK yang tak sesuai aturan. "Kami meresponnya dengan mengadakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya di Medan, Rabu (14/2/2018).
Menurut dia, saat ini pihaknya belum bisa serta merta menertibkan APK yang mulai bertebaran di Kota Medan, karena yang mengetahui aturan teknis mengenai hal itu adalah KPU dan Panwaslih.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari KPU dan Panwaslih tingkat kota dan kecamatan sebelum melakukan penertiban. "Secara ketentuan, aturan dan regulasi teknis mereka yang tahu. Kami siap eksekusi jika ada perintah," katanya.
Kampanye Pilkada tahun ini berbeda dengan kampanye Pilkada 2015 lalu. Jika 2015 APK dan bahan kampanye semuanya disediakan oleh KPU, di tahun ini KPU bersama tim Paslon sama-sama menyediakannya.
Mekanismenya, semua APK dan bahan yang berasal oleh KPU akan diserahkan ke tim Paslon dan nantinya akan menjadi tanggung jawab tim Paslon.
APK berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk. Sedangkan bahan kampanye seperti flayer, poster, brosur, dan striker, serta itu tidak boleh ditempatkan di rumah ibadah, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Menurut Sofyan, dengan sumber daya dan peralatan yang ada saat ini, Satpol PP siap menjalankan tugas penertiban selama masa kampanye mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.
Pihaknya hanya membutuhkan kejelasan lokasi-lokasi yang dibolehkan dan tak dibolehkan untuk memasang baliho, spanduk atau umbul-umbul. "Jumlah APK juga harus jelas, jadi nanti kami punya landasan yang kuat untuk melakukan penindakan," pungkasnya.