Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Batubara menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara tahun 2018, di aula Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (21/2/2018). Musyawarah digelar atas permohonan gugatan RM Harry Nugroho terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara.
Musyawarah penyelesaian sengketa pilkada dipimpin Ketua Panwaslih Batubara Ade Sutoyo didampingi dua Komisioner lainnya.Ade Sutoyo mengatakan, musyawarah ini merupakan musyawarah pertama dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak RM Harry Nugroho.
"Hari ini hari pertama musyawarah dari 5 kali musyawarah yang dijadwalkan. Dalam musyawarah ini harus selesai dan menghasilkan keputusan dalam waktu 12 hari kalender. kita gelar di aula Mapolres Batubara dengan alasan kantor Panwaslih Batubara tidak memungkinkan digelarnya sidang karena keterbatasan ruangan. Jadi kita bermohon untuk meminjam aula Mapolres Batubara," katanya.
Dalam permohonan yang dibacakan Pranggi Siagian SH selaku kuasa hukum RM Harry Nugroho mengatakan, pokok perkara sengketa mengenai perihal surat keputusan KPU Batubara dalam penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018. Sementara surat permohonan pengunduran diri yang dilengkapi dengan bukti telah disampaikan ke KPU Batubara.
"Pemohon sudah melayangkan surat permohonan pengunduran diri beserta bukti- buktinya sebelum KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara. Tetapi mengapa KPU tetap memutuskan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara," katanya.
Selain itu, RM Harry Nugroho juga telah mengirim surat permohonan dari keluarga yang tidak memberi izin dengan alasan kesehatan, pencabutan surat model BB 1 KWK, tidak mengirim surat izin kampanye dan tidak menghadiri acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara serta pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon.
"Kita minta dalam musyawarah ini Panwaslih dapat mengabulkan permohonan agar membatalkan surat keputusan KPU Batubara terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018 khususnya bagi RM Harry Nugroho selaku pemohon," ujarnya.
Sementara pihak KPU Batubara selaku termohon melalui Ketua KPU Muksin Khalid meminta waktu selama tiga hari untuk menyiapkan jawaban atas tanggapan yang disampaikan pihak pemohon.
Harun SH didampingi Surya Pradana selaku pengacara RM Harry Nugroho menegaska, kliennya tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun baik partai pengusung maupun calon Wakil Bupati Batubara untuk menandatangani berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara serta pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon.
"Tidak pernah pak Harry Nugroho memberi kuasa untuk menandatangani, pemalsuan tanda tangan ada pidananya. Kita akan mengarah ke sana, kami menganggap KPU ceroboh dalam memutuskan itu," katanya.