Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tidak hadir dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK). Ahok hanya diwakilkan tim pengacara.
"Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilkan tim kuasa hukum. Memang secara UU diperbolehkan," ujar pengacara Ahok, Fifi Lety Indra di gedung PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2).
Fifi menyebut ada 156 lembar memori PK yang diajukan terkait perkara penodaan agama. Sidang digelar di ruang Sidang Koesoema Atmadja. Ada 2 ribu personel polisi yang mengamankan sidang.
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.(dtc)