Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi menyebut D (20) dan A (14) dua orang tersangka pembunuh penjual bakmi, Rosidi (39) sudah merencanakan aksinya. Rencana ini menurut polisi disiapkan pada 21 Februari.
"Awal mula kejadian dua pelaku yang tidak lain adalah keponakan korban. Pada tanggal 21 Februari (2018) malam, pukul 21.30 WIB sudah ada niat menghabisi pamannya itu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra di Mapolres Jaktim, Jl Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).
Pembunuhan sempat urung terlaksana karena A yang juga adik D menolak. Namun A kemudian bersedia melakukan pembunuhan saat diajak kedua kali.
Pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 03.30 WIB, D meminta A mematikan lampu kamar korban.. Dalam keadaan gelap, D masuk untuk menghabisi nyawa Rosidi.
"Kemudian oleh adiknya dimatikan lampu dan oleh D langsung masuk ke dalam kamar Rosidi. Pamannya itu ditusuk sebanyak tiga kali dan kepalanya dibekap," kata dia.
Korban sempat melawan dengan berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, A yang berada di luar masuk ke kamar membantu kakaknya menghabisi Rosidi.
"Ini kasus pembunuhan berencana disertai dengan prampokan yang terjadi di warung mi Rizal di daerah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur," imbuhnya.
Selain menghabis nyawa korban, kedua pelaku juga membawa kabur sejumlah uang senilai Rp 3,4 juta dan sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (dtc)