Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotikq Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 15,53 kg dan 79.905 butir ekstasi milik jaringan sindikat narkotika Malaysia-Aceh-Medan.
Direktur Prosekusor dan Psikotropika BNN, Brigjen Pol Anjan Pramuka dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Poldasu, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Selasa (27/2/2018), mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi JSJN-PDRM yang menyatakan bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
BNN kemudian membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) gabungan bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan dan Polres Langkat.
Dari pantauan yang dilakukan oleh Satgas Ops, akhirnya pada Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 12.25 WIB berhasil diamankan empat orang pria, masing masing bernama AR (23), AM (26), ZU (35), dan DS (34).
Tersangka AR warga Aceh diamankan di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan, dengan barang bukti 14.552,4 gram sabu dan 70.905 butir ekstasi. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah AR di kawasan perumahan Taman Impian Sakti Luhur Medan dan menemukan barang bukti 501 gram sabu.
Selanjutnya petugas juga mengamankan tersangka DS dan ZU yang juga merupakan warga Aceh di wilayah Pondok Kelapa Medan sekitar pukul 14.00 WIB.
Sedangkan tersangka AM yang merupakan koordinator lapangan diamankan diwilayah Gebang, Langkat. Tersangka terpaksa dilumpuhkan hingga tewas karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.