Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengungkap kasus pencurian 13 ton TBS libatkan 8 tersangka yang turut diamankan dari tiga lokasi berbeda. Delapan tersangka yang dibekuk petugas diantaranya adalah enam "ninja sawit" dan dua penadah sawit hasil curian.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (5/3/2018) sore menyampaikan kepada wartaean, kedelapan tersangka jaringan sindikat pencurian sawit antar provinsi itu ditangkap petugas dari tiga lokasi berbeda setelah menindaklanjuti laporan dari pihak PTPN IV beberapa waktu lalu.
"Jadi delapan tersangka ini ditangkap personel Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut dari tiga lokasi berbeda setelah menyelidiki laporan tentang pencurian sawit melalui kordinasi dengan pihak PTPN IV, " ungkap Paulus di pelataran parkiran belakang mapolda Sumut, Senin (5/3/2018) sore kepada wartawan.
Dikatakan Paulus, dari penyelidikan yang dilakukan atas laporan pencurian buah sawit itu pihak kepolisian kemudian menggerebek sebuah Gudang UD Risky di Desa Baja Dolok, Tanah jawa Simalungun. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan tiga tersangka diantaranya berinisial IS yang diketahui merupakan seorang "ninja sawit" bersama dua penadah berinisial NL dan ISM.
Dalam upaya pengembangan kasus tersebut selanjutnya polisi melakukan penggerebekan di gudang milik UD Pengusaha Muda di Desa Sibagisat, Kecamatan Tanah Jawa simalungun. Personel yang diturunkan pun kembali mengamankan tersangka AS yang merupakan pengelola lokasi inisial bersama seorang ninja sawit.
Lebih jauh disampaikan Paulus, dalam upaya ngembangan selanjutnya berkaitan kasus itu polisi kemudian menggerebek Gudang milik UD Mandiri yang berada di Desa Patonduhon, Kabupaten Simalungun dan mengamankan seorang pengelola lokasi berinisial NS.
"Dari pengungkapan kasus ini, Poldasu menyita barang bukti yang diduga hasil kejahatan berupa 13 ton tandan buah sawit (TBS) berikut uang tunai senilai Rp 157 juta dan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk beraksi mencuri TBS diantaranya sembilan batang alat dodos, empat bilah kapak, dua unit timbangan, serta satu kendaraan alat angkut," ujarnya.
Disebutkan Paulus, hasil penyidikan sementara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berkaitan kasus itu, dalam menjalankan aksinya para pelaku kerap menyamar sebagai pengembala hewan ternak maupun pencari rumput untuk menutupi aksi pencurian TBS milik PTPN itu.
Para pelaku kemudian menggabungkan buah sawit hasil curian dengan milik masyarakat dan selanjutnya dijual kepada penadah yang menampung TBS dengan jumlah kecil maupun besar tergantung banyaknya hasil curian saat menjalankan aksinya.
"Dari keterangan para tersangka ini mereka sudah menjalankan aksi pencurian itu selama 8-10 tahun terakhir," sebutnya.
Ditambahkannya, sebagai upaya menekan angka pencurian tandan buah sawit segar yang terjadi dirinya mengaku bahsa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak PTPN khususnya PTPN IV untuk memperkuat pengamanan dan membuat barrier di setiap lokasi perkebunan.
"Kami sudah berkoordinasi dan menganjurkan agar dilakukan patroli petugas keamanan dibantu personel kepolisian. Bilamana diperlukan juga melibatkan personel TNI dalam proses pengamanannya," pungkasnya.