Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menuturkan masih sedikit pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang membayarkan kewajiban pajaknya kepada negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan UKM yang dimaksud dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
"Tapi memang secara rutin membayar 1% itu masih kurang dari 1 juta WP UKM," kata Hestu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/3).
Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, UKM yang memiliki penghasilan atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun terkena tarif pajak PPh final sebesar 1%. Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi aturan tersebut dengan menurunkan tarif menjadi 0,5%.
Hestu berharap dengan penurunan tarif pajak PPh final menjadi 0,5% semakin banyak wp orang pribadi maupun badan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak lagi yang melaporkan pajaknya.
Sebab, penurunan tarif pajak PPh final menjadi 0,5% memberikan keringanan bagi seluruh pelaku UKM.
"Kalau UKM kan banyak banget puluhan juta. Yang membayar rutin 1% itu masih di bawah 1 juta, harusnya kalau UKM itu kan puluhan juta. Jadi intinya meringankan beban mereka dan mengangkat kepatuhan dari yang selama ini belum melakukan. Jadi ada keseimbangan itu," tutur dia.
Menurut Hestu, keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak PPh final juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak para pelaku UKM. Apalagi bagi yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar cukup membayar dan melaporkan dalam SPT Tahunan.
"Jadi 1% dari omzet sudah selesai itu nggak perlu diributkan dengan pembukuan, laba rugi segala macam, kalau PP 46/2013 itu kalau di bawah Rp 4,8 miliar dia tidak perlu jadi Pelaku Kena Pajak (PKP). Jadi hanya PPh 1% saja," ungkap dia. (dtf)