Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Jenderal Pajak diminta serta diharapkan supaya lebih masif menyosialisasikan Core Tax System Administration (CTAS) kepada masyarakat luas. Tujuannya agar pengetahuan tentang CTAS cepat menyebar sebelum diberlakukan secara efektif.
Hal tersebut disampaikan Humas Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Akademisi Pengar Perpajakan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Pertapsi), Indra Efendi Rangkuti kepada medanbisnisdaily.com, Senin (18/3/2024).
Disebutkannya,, dari penjelasan pihak DJP Kementerian Keuangan bahwa penerapan CTAS awalnya dijadwalkan akan efektif sejak tahun 2023. Namun akibat berbagai hal tehnis dan kendala di lapangan penerapannya masih ditunda.
Menurut Indra Efendi, sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan DJP di daerah menyasar asosiasi pelaku usaha seperti Kadin, HIPMI, dan lainnya.
Indra Efendi mengakui telah mengikuti sosialisasi CTAS melalui DPP Pertapsi di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Beranjak dari hasil mengikuti sosialisasi tersebut, saya menilai penerapan CTAS sangat penting dan tepat dalam upaya meningkatkan validitas penghimpunan pajak dan peningkatan penerimaan pajak sebagai mesin uang bagi APBN," kata Indra Efendi yang juga dosen pengajar program diploma perpjakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.
Selain menyasar asosiasi pelaku usaha termasuk komunitas UMKM, Indra juga menyarankan agar DJP menyosialisasikan CTAS kepada lembaga lembaga pendidikan tinggi yang banyak terdapat di daerah, termasuk di Sumatera Utara.