Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sudah 30 hari revisi UU MD3 tak ditandatangani Presiden Jokowi. UU yang mengatur anggota dewan di Indonesia itu pun belum mempunyai nomor hingga saat ini, bagaiamana nasibnya?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.
Dengan kata lain, UU ini mulai berlaku sejak hari ini meski Presiden Jokowi tak membubuhi tanda tangannya. UU MD3 ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mengamini hal tersebut. Menurut Feri, UU MD3 sah sebagai UU sejak Rabu ini dan pemerintah wajib membereskan masalah administrasi UU tersebut.
"Bahwa sudah ada konstitusi yang mengatur yang menyatakan 30 hari tanpa ditandatangani presiden pun, suatu UU tetap sah," ucap Feri saat dikonfirmasi, Rabu (14/3).
Feri mengatakan, Kemenkumham juga wajib mengurus penomoran UU meski tak ada tanda tangan dari presiden. Hal itu juga sudah diatur dalam UU No 12/2011.
"Sudah wajib bagi Kemenkumham untuk mengatur administrasi UU MD3 ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pasca-disahkannya UU MD3, Presiden Jokowi enggan menandatangani UU tersebut. Jokowi memandang UU MD3 yang telah direvisi menimbulkan keresahan.
"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk," kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2) lalu.
Jokowi pun mengimbau masyarakat yang tidak setuju dengan pasal di UU tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.
"Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk di-judicial review," ujarnya.(dtc)